Dishub Diminta Tindak Tegas

Warga Resah Tarif Parkir di Depan Ramayana Langgar Perda

Tarif parkir terpasang

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Meskipun sudah ditetapkan lewat peraturan daerah soal tarif parkir Rp 1000 untuk sekali parkir  kendaraan roda dua. Tapi  masih saja ada juru parkir yang menarik tarif Rp2 ribu untuk sepeda motor.

Salah satunya juru parkir di Jalan Lintas Timur, depan Ramayana Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan yang meminta tarif parkir Rp2 ribu, terhadap pengendara sepeda motor.

Namun saat diminta untuk menunjukkan karcis parkir. Malah berkilah hanya dibekali baju rompi merah yang warnanya sudah mulai pudar tersebut.

"Tak ada karcis, sudah biasa parkir dua ribu kalau sepeda motor. Sama dengan parkir di Pasar babru, jadi kami ikut juga naikan," ucapnya santai.

Selain harga parkir sepeda motor dipasang tarif Rp2 ribu. Juga mobil pribadi dipatok Rp3 ribu hingga Rp5 ribu. 

Sementara areal parkir yang digunakan adalah badan jalan, di luar areal parkir pusat perbelanjaan Ramayana.  Hingga rawan menimbulkan kemacetan di jam-jam padat kendaraan yang melintas.

"Kita bukan tidak mau bayar parkir. Tapi sesuai tarif yang telah ditetapkan. Ini sudah harganya dinaikan dua kali lipat tak pakai karcis lagi. 

Untuk itu kita minta Dinas Perhubungan menertibkan tukang parkir yang sudah meresahkan ini," ungkap Iwan salah seorang warga Pangkalan Kerinci dengan nada kesal.

Apalagi kata Iwan, plang tarif parkir sudah ada dipasang dimana-mana. Tapi masih ada oknum tukang parkir menaikan tarif sendiri yang dilakukan secara ilegal. 

"Kadang kita kasih Rp1 ribu, minta Rp2 ribu, kan kelewatan kalau seperti ini, apakah ini tidak pungutan liar alias pungli. Jadi kita minta Dishub, Satpol PP dan pihak Kepolisian turun tangan," pintanya.

Sementara plang telah dipasang Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pelalawan sudah jelas tertulis dalam Perda nomor 01, tahun 2016, tentang retribusi daerah tarif parkir untuk kendaraan roda 2 Rp 1000, roda 4, Rp 2.000 dan roda 6 keatas Rp 5.000 sekali parkir.

Dari pantauan di lapangan, bukan saja parkir depan Ramayana melanggar Perda, tapi juga ada beberapa titik di Jalan Lintas Timur, depan ruko di ibu kota Mabupaten Pelalawan termasuk di Pasar Baru.

Tetapi ini terkesan kurang pengawasan dan tidak ada tindakan dari Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya. Hingga membuat para oknum tukang parkir, leluasa mematok tarif di atas Perda yang telah di tetapkan Pemkab Pelalawan. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar